Dana PSR Rp9,3 Miliar Diselewengkan! Kejari Mura Amankan Ketua dan Sekretaris Koperasi

 




TNC GROUP SIBER WEB. ID|MUSI RAWAS, IKL - Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat. Keduanya adalah HAB selaku Ketua dan M selaku Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.



Penetapan dilakukan Jumat 31 Juli 2026, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.



"Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2022 koperasi tersebut menerima dana PSR sebesar Rp9.342.705.000,00. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.



Kasi Intel Kejari Mura menyebut, penyimpangan itu berupa mark-up harga item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ, hingga adanya permintaan fee kepada penyedia.



"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp601.955.470,00. Angka itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.



"Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat sekitar Rp1,26 miliar," ujar sumber Kejari.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.



Program PSR merupakan program pemerintah untuk membantu petani sawit melakukan peremajaan tanaman. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana bantuan langsung ke petani di Musi Rawas.



Pihak Kejari memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana lainnya.


Sumber : Kejari musirawas 


Redaksi /suhaimi

0 Komentar