TNC GROUP SIBER.WEB.ID || Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya akan dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay).
Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Ketentuan persentase besaran iuran ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) maupun bagi pekerja PPU Swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan, seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
Menurut Suhaimi dalam hal ini mengatakan " iuran JKN untuk pekerja PPU itu sudah menanggung 5 orang. Kalau keluargamu lebih dari itu, anak ke-4 dst, ayah, ibu, mertua masih bisa dimasukkan asal didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan,Jumat 10/7/2026 "Ucap Suhaimi”. .10/7/2026
Senadapun Menambahkan “ untuk peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Anda memang bisa mendaftarkan anak ke-4, ke-5, dst, serta Ayah, Ibu, dan Mertua sebagai anggota keluarga tambahan “ Ujar Suhaimi “
Tak lupa Rizzky pun mengingatkan para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN total peserta PPU ada 68 juta jiwa. 21,2 juta PPU PN dan 46,8 juta PPU Swasta. peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.
Adapun Syarat & Cara Daftarnya :
• Dokumen yang disiapkan:*
• Salinan Kartu Keluarga,
• Salinan KTP anggota, keluarga yang didaftarkan
• Surat kuasa pemotongan gaji dari pekerja ke pemberi kerja
Alurnya beda PPU PN vs Swasta:
• PPU Penyelenggara Negara / ASN Daftar lewat satuan kerja kantor
• PPU Swasta"Daftar lewat HRD / bagian personalia perusahaan
PPU Penyelenggara Negara (PN) Segmen ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, TNI, dan Polri. Sedangkan PPU Badan Usaha (Swasta) Segmen ini mencakup karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD
[ RED ] SUHAIMI
0 Komentar