TNC GROUP SIBER.WEB.ID || Nabire — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay mengungkap sejumlah hasil pertemuan informal dengan perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Nabire. Pertemuan itu membahas penataan pertambangan masyarakat, legalitas kegiatan tambang, hingga aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat ( 14-08-2026 ).
HAL-HAL YANG DIUNGKAPKAN JOHN GOBAY:
📌 Minta Pencabutan Papan Nama di Wilayah Tambang
John Gobay meminta agar papan nama atau plang yang berada di KM 95, KM 102, dan wilayah PT Kristalin Eka Lestari dicabut. Pasalnya, masyarakat dari wilayah tersebut sebelumnya telah menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan kepada DPR Papua Tengah — baik melalui aksi demonstrasi (KM 95 & KM 102) maupun penyampaian langsung ke kantor DPR (wilayah Kristalin).
📌 Tambang Masyarakat Harus Ditata & Dilegalkan
“Kami sepakat bahwa kegiatan pertambangan masyarakat harus ditata dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata John. Ia menegaskan masyarakat tetap wajib melengkapi dokumen dan memenuhi kewajiban kepada negara, namun harus didukung untuk mendapatkan izin melalui jalur legal, termasuk Perda No. 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat dan Perda No. 5 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengembangan Hutan.
📌 Dorong Satgas Dukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah daerah telah mengusulkan lebih dari 70 blok WPR, namun baru sekitar 20 blok yang disetujui. John meminta Satgas PKH mendukung upaya ini agar aktivitas tambang masyarakat yang selama ini berjalan tanpa izin dapat dilegalkan dan diatur secara tertib.
📌 Masyarakat Harus Bersiap Memenuhi Syarat
John juga mengimbau masyarakat penambang mulai mempersiapkan diri: membentuk koperasi atau badan usaha, serta membenahi sistem manajemen agar memenuhi syarat perizinan.
RAPAT LANJUTAN AKAN DILAKUKAN
Pertemuan ini menjadi awal sinergi antara DPR Papua Tengah dan Satgas PKH. Rapat lanjutan direncanakan untuk membahas lebih rinci langkah-langkah penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di wilayah Nabire dan seluruh Papua Tengah.
0 Komentar