TNC GROUP SIBER.WEB.ID || ACEH TENGGARA – Kehidupan warga Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, beberapa pekan terakhir terusik. Seorang pria dewasa yang diduga mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kerap terlihat mengambil buah pinang milik warga yang sudah dipanen.
Pinang merupakan komoditas utama masyarakat Pasir Gala. Hasil panennya kerap menjadi penopang ekonomi keluarga selama sebulan. Karena kejadian berulang, sebagian warga merasa dirugikan.
“Tiap kali musim panen, pinang yang sudah dikumpul sering berkurang. Setelah ditelusuri, ternyata diambil oleh bapak itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin 24/8/2026.
Namun setelah diamati, perilaku pria tersebut berbeda dari pencuri pada umumnya. Ia tidak bersembunyi, berbicara tidak runtut, dan sering berjalan tanpa tujuan jelas. Karena itu warga menduga yang bersangkutan adalah ODGJ yang hidup terlantar dan belum mendapat penanganan.
Hingga berita ini ditulis, identitas pria tersebut belum diketahui pasti. Warga juga menyebut belum ada keluarga dekat yang mendampingi.
Minim Layanan Jadi Faktor Pemicu:
Menurut pegiat kesehatan jiwa, ada 3 faktor yang membuat kasus seperti ini rawan terjadi di daerah pedalaman.
Pertama, minimnya pendampingan keluarga. Kedua, keterbatasan akses ke layanan kesehatan jiwa. Dari Pasir Gala, warga harus ke Puskesmas Lawe Bulan lalu dirujuk ke RSUD Kutacane. Ketiga, kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi sehingga ODGJ mengambil apa saja di sekitarnya.
“Ini bukan pembenaran. Tapi kalau orang sakit tidak diobati, masalahnya akan berulang. Menghukum tanpa mengobati tidak menyelesaikan apa-apa,” kata seorang kader kesehatan jiwa di wilayah tersebut.
*Tanggung Jawab Negara Sesuai UU*
UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menegaskan negara wajib hadir untuk ODGJ terlantar. Beberapa langkah yang bisa ditempuh:
1. *Asesmen oleh nakes*: Puskesmas Lawe Bulan bersama kader melakukan kunjungan rumah untuk asesmen awal.
2. *Pendataan Dinsos*: Pemerintah Desa mendata dan mengusulkan ke Dinas Sosial Aceh Tenggara untuk bantuan pengobatan, sembako, dan rujukan ke RSJ.
3. *Peran masyarakat*: Jika tidak ada keluarga, perangkat desa dapat menjadi "wali sosial" sementara untuk mengurus administrasi dan pendampingan.
4. *Edukasi anti-stigma*: ODGJ perlu didampingi agar stabil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke kepolisian. Warga masih memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah bersama perangkat desa.
Tokoh masyarakat setempat berharap ada respon cepat dari pihak terkait.
“Kami tidak tega menghukum. Tapi kami juga butuh kepastian agar tidak ada lagi yang dirugikan,” ujarnya.
Kasus di Pasir Gala menjadi pengingat bahwa kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama. Antara memenuhi rasa keadilan warga dan memastikan hak pengobatan bagi ODGJ, perlu ada jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sumber: Warga Desa Pasir Gala, UU No. 18 Tahun 2014
RED/SHM
0 Komentar