DISHUB :TAKSI LISTRIK VINFAST GREEN SM LEGAL BEROPRASI DI PALEMBANG,KIR MENYUSUL SESUAI ATURAN

TNC GROUP SIBER.WEB.ID || PALEMBANG –  
Ramainya taksi listrik VinFast Green SM yang wara-wiri di jalanan Palembang akhirnya mendapat kejelasan dari pemerintah. Dinas Perhubungan Kota Palembang memastikan armada asal Vietnam itu sudah mengantongi izin resmi, meski uji Kelayakan Kendaraan Bermotor atau KIR baru akan dilakukan setahun lagi.

Kepala Dishub Kota Palembang, Sariansyah Ismail, menjelaskan bahwa proses perizinan taksi listrik ini sudah dimulai sejak Maret 2026. Izin prinsip untuk 200 unit dikeluarkan oleh Sekda Pemkot Palembang. Setelah itu, rekomendasi STNK diterbitkan Pemkot ke Ditlantas Polda Sumsel.

"Jadi secara administrasi, operasional taksi listrik VinFast Green SM di Palembang sudah sah," tegas Sariansyah, Senin 7 September 2026.

Bukti di lapangan juga sudah terlihat. Sejak Kamis, 3 September 2026, sejumlah armada VinFast Green SM tampak menunggu penumpang melalui aplikasi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Timur II.

KIR Menyusul 1 Tahun Lagi"
Soal belum adanya uji KIR, Sariansyah menyebut ada dua alasan utama. 

Pertama, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021. Kendaraan angkutan umum yang baru tidak langsung wajib KIR. Uji berkala pertama baru diwajibkan setelah 1 tahun sejak STNK pertama diterbitkan.

Kedua, Palembang saat ini belum memiliki fasilitas alat uji KIR khusus untuk mobil listrik.

"Jadi taksi baru tidak langsung wajib KIR saat didaftarkan. Kewajibannya baru muncul setahun kemudian. Dan saat ini memang belum ada alatnya di Palembang," jelas dia.

Dishub Soroti Disiplin Driver"
Selain urusan administrasi, Dishub juga menyoroti perilaku sejumlah pengemudi VinFast Green SM di jalan. Pelanggaran seperti melawan arus, putar balik di atas jembatan, hingga putar balik di kawasan one way ditemukan.

Dishub meminta manajemen VinFast Green SM menindak tegas driver yang melanggar. Pelat nomor kendaraan yang kedapatan melanggar diminta dikirim ke Dishub untuk dievaluasi dan pembinaan.

"Kami akan kirimkan aturan dan rekomendasi dari pemerintah kota," ujar Sariansyah.

Untuk diketahui, para pengemudi VinFast Green SM sudah mengikuti pelatihan selama 3 hari dari manajemen dan diwajibkan memiliki SIM Umum.

Menunggu Launching Resmi"
Rencana launching resmi taksi listrik ini awalnya dijadwalkan 9 September 2026. Namun hingga Senin ini, Dishub mengaku belum menerima undangan dari manajemen.

Dishub juga meminta manajemen bersikap transparan saat launching nanti. Mulai dari lokasi operasional, skema tarif, hingga jam layanan diminta diumumkan ke publik dan media.

Dengan begitu, kehadiran taksi listrik pertama di Palembang ini diharapkan tidak hanya menjadi alternatif transportasi baru, tetapi juga tertib aturan dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

Redaksi : Suhaimi kaperwil sumsel

0 Komentar