Tuntut PTDH Oknum Guru dan Kepsek, Warga Langkap Audiensi ke Pemkab Pekalongan

TNC GROUP SIBER.WEB.ID || Polres Pekalongan - Polda Jateng - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Kantor Bupati Pekalongan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan Guru SDN 02 Langkap.

Audiensi berlangsung di Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9/2026). Massa yang berjumlah sekitar 50 orang tiba di lokasi setelah berangkat dari wilayah Desa Langkap menggunakan sejumlah kendaraan.

Massa dipimpin Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Langkap, Muhammad Hadi Yusuf. Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Massa kemudian menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan kasus asusila di lingkungan SDN 02 Langkap yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Usai melakukan orasi di depan kantor Bupati Pekalongan, sebanyak 10 perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Langkap diterima untuk mengikuti audiensi di ruang rapat Bupati Pekalongan. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Langkap.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menangani persoalan yang diduga terjadi di SDN 02 Langkap. Mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara tegas dan transparan.

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan langkah penanganan sesuai regulasi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Pemkab Pekalongan juga meminta waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil audiensi, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang dipermasalahkan disepakati paling lambat Jumat (18/9/2026).

Hasil audiensi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Langkap.

Di sisi lain, Polres Pekalongan menyiagakan 125 personel untuk mengamankan jalannya kegiatan. Pengamanan dipimpin Kabagops Polres Pekalongan Kompol Guno Trihandoyo, S.T., M.H.

Kompol Guno mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman dan tertib. Polisi juga melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan.

“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengawal kegiatan tersebut sejak keberangkatan massa hingga kembali ke Desa Langkap.

“Pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam mengawal masyarakat menyampaikan aspirasi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” kata Kabag Ops. (Ali)

Editor : Humas Polres Pekalongan

0 Komentar